JAKARTA, KOMPAS.com - IM (21), penjambret yang merampas ponsel seorang perempuan di Jalan Kyai Haji Mansyur, Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, Senin (19/4/2021) sudah dua kali beraksi.
"Pengakuannya dia dua kali melakukan (penjambretan), selain di wilayah kami, pernah juga melakukan di wilayah Jakarta Utara," kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Kata Faruk, IM menjual ponsel curiannya kepada seorang penadah.
"Dia jual di pinggir-pinggir jalan, katanya ada penadah pinggir jalan sehingga kami kesulitan untuk mengejar penadahnya, karena di lokasi (tempat IM menjual) itu sudah enggak ada lagi, karena dia emang tidak menetap," ungkap Faruk.
Baca juga: Jambret Ponsel Pejalan Kaki di Tambora, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi, Rekannya Kabur
Namun, Faruk tak mengungkapkan lokasi transaksi penjualan ponsel curian IM kepada penadahnya.
Hasil curian digunakan IM untuk kebutuhannya sehari-hari.
Sebelumnya diberitakan, IM menjambret ponsel seorang perempuan berinisial IP bersama seorang rekannya yang masih diburu polisi.
"Pelaku mencari sasaran korban, setelah mendapat mangsa, kemudian pelaku membuntuti korbannya dan melakukan aksi penjambretan," kata Faruk dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Terdakwa Penyelundup 200 Kilogram Sabu di Kota Tangerang Dituntut Hukuman Mati
Dikatakan Faruk, penjambretan bermula saat korban tengah berjalan kaki seorang diri di Jalan Kyai Haji Mansyur pada Senin siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tiba-tiba, dari arah belakang dua orang pengendara sepeda motor berboncengan mengikuti korban," ungkap Faruk.
Sebab korbab mulai curiga, ia pun menggenggam ponselnya di depan badannya.
Tak lama, pelaku merampas ponsel IP yang sedang digenggam. Sontak, IP berteriak meminta tolong.
Baca juga: Bacok Lawan hingga Tewas, Dua Pelaku Perang Sarung di Kelapa Dua Tangerang Ditangkap
Polisi yang berada tak jauh dari lokasi mendengar teriakan IP lalu menyambanginya.
Mengetahui ada insiden tersebut, polisi segera mengejar pelaku.
"Akhirnya anggota kami berhasil menghentikan pelarian pelaku dengan cara menabrakan mobil yang dikendarai oleh anggota ke kendaraan pelaku," ungkap Faruk.
Pelaku pun terpental. IM langsung dibekuk polisi, sedangkan satu orang rekan IM kabur.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku (IM) dikenai Pasal 365 KUHPidana," tutur Faruk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.