TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dijatuhi mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (21/4/2021).
Dua terdakwa tersebut berinisial Fachrurozi dan Muzakir.
Mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Prabu Siliwangi, Cibodas, Kota Tangerang, pada 28 Juli 2020.
Keduanya ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu seberat 200 kilogram.
Baca juga: Saat 200 Kg Sabu-sabu Disamarkan Dalam Karung Jagung di Gudang Beras
Pantauan Kompas.com, Fachrurozi dan Muzakir mengikuti agenda sidang tuntutan tersebut secara virtual dari penjara BNN, Jakarta.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya menuntut hukuman mati karena tindak penyelundupan narkoba yang dilakukan Fachrurozi dan Muzakir telah direncanakan sebelumnya.
"Menurut kami, mereka merupakan sindikat yang sudah direncanakan," kata Dapot ketika ditemui di Kejari Kota Tangerang, Rabu.
"Sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," sambung dia.
Dapot menyatakan, peredaran narkoba di Indonesia dapat merusak generasi bangsa dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca juga: Kamuflase Jaringan Narkoba, Ratusan Kilogram Sabu Disimpan di Gudang Beras di Tangerang
Hal tersebut, kata Dapot, juga menjadi salah satu faktor pihaknya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Fachrurozi dan Muzakir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.