Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2021, 19:18 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dijatuhi mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (21/4/2021).

Dua terdakwa tersebut berinisial Fachrurozi dan Muzakir.

Mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Prabu Siliwangi, Cibodas, Kota Tangerang, pada 28 Juli 2020.

Keduanya ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu seberat 200 kilogram.

Baca juga: Saat 200 Kg Sabu-sabu Disamarkan Dalam Karung Jagung di Gudang Beras

Pantauan Kompas.com, Fachrurozi dan Muzakir mengikuti agenda sidang tuntutan tersebut secara virtual dari penjara BNN, Jakarta.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya menuntut hukuman mati karena tindak penyelundupan narkoba yang dilakukan Fachrurozi dan Muzakir telah direncanakan sebelumnya.

"Menurut kami, mereka merupakan sindikat yang sudah direncanakan," kata Dapot ketika ditemui di Kejari Kota Tangerang, Rabu.

"Sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," sambung dia.

Dapot menyatakan, peredaran narkoba di Indonesia dapat merusak generasi bangsa dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca juga: Kamuflase Jaringan Narkoba, Ratusan Kilogram Sabu Disimpan di Gudang Beras di Tangerang

Hal tersebut, kata Dapot, juga menjadi salah satu faktor pihaknya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Fachrurozi dan Muzakir.

Kata Dapot, bila nantinya majelis hakim PN Tangerang memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Kejari, maka pihaknya akan mengajukan banding.

"Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa, kami ajukan banding," ungkap Dapot.

Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan mengungkapkan, pihaknya memberi waktu satu minggu kepada dua terdakwa untuk melakukan pembelaan.

"Atas tuntutan itu, saudara terdakwa boleh melakukan pembelaan atau pledoi. Kami kasih waktu seminggu atau pada 28 April 2021," kata Nelson saat sidang berlangsung, Rabu.

Penggerebekan pada 2020

Sebagai informasi, pada 28 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, warga RT 005 RW 013 Jalan Prabu Siliwangi digegerkan dengan penggerebekan terhadap truk besar bermuatan biji jagung di depan sebuah gudang beras.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com