JAKARTA, KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Pembayaran dapat dilakukan sejak awal Ramadhan dan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), tujuan dikeluarkannya zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri.
Selain itu zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Baca juga: Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Shalat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap jiwa yang memenuhi syarat berikut:
Adapun zakat yang dikeluarkan bisa berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.
Baca juga: Ini Link Pendaftaran BLT UMKM Per Kecamatan di Jakarta
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.
"BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19," tulis situs baznas.go.id.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baznas memfasilitasi warga yang ingin menyalurkan zakatnya secara online melalui link ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.