JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) membuka pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.
Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul penerima bantuan dalam program BPUM ini.
Nantinya penerima bantuan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Pendaftaran BLT UMKM, Ini Syaratnya
Pelaku usaha yang tertarik mendapatkan bantuan juga perlu memenuhi sejumlah kriteria.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan tautan atau link pendaftaran BPUM berdasarkan kecamatan. Berikut informasinya:
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Utara
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Selatan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.