JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Agenda sidang adalah lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). JPU berencana menghadirkan lima orang saksi pada sidang hari ini.
"Ada lima," kata jaksa kepada hakim dalam sidang Senin lalu.
Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ada di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pada sidang kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.
Baca juga: Pengakuan Rizieq Shihab dan RS Ummi Bogor yang Tutupi Hasil Swab Positif Covid-19
Pada sidang Senin lalu, Ahmad Riza menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi lantaran harus menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih.
"Kan enggak bisa (hadir) seperti hari ini kan ada acara paripurna," kata Riza.
Riza saat itu mengaku sudah mendapat surat pemanggilan sebagai saksi. Dia mempertimbangkan kembali kehadirannya sebagai saksi di sidang Rizieq Shihab tersebut.
"Nanti kami lihat kalau soal itu, kan memang ada undangannya," kata Riza.
Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.