JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia belum memberlakukan aturan terbaru dalam adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi kereta api," kata VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus, kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Joni mengatakan, KAI saat ini masih mengacu ke SE Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021. Dengan demikian, syarat perjalanan penumpang dengan kereta api juga mengacu pada aturan itu.
Baca juga: Perjalanan Sebelum dan Setelah Masa Larangan Mudik Diperketat, Begini Aturan Rincinya
Calon penumpang harus mengantongi bukti swab test PCR atau antigen dengan hasil negatif Covid-19 dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, calon penumpang bisa juga mengikuti layanan tes Genose yang disiapkan di stasiun.
"Saat ini KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 27 Tahun 2021. Jika sudah ada (SE terbaru) akan segera kami sampaikan penetapannya," kata Joni.
Dalam adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat. Untuk kereta api, calon penumpang harus mengantongi bukti swab test PCR atau antigen dengan hasil negatif Covid-19 dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pengetatan syarat perjalanan ini dilakukan karena banyak masyarakat yang tetap hendak mudik, mendahului penerapan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Pengetatan syarat perjalanan ini sudah dimulai berlaku per Kamis ini. Adendum itu sendiri baru diteken pada Rabu kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.