JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan pengemudi motor yang viral karena melintas di jalan Tol Angke 1, Jakarta Utara, beberapa waktu terancam terkena sanski pidana atau denda.
Aksi perempuan itu beredar di media sosial setelah videonya diunggah oleh salah satu akun Instagram.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Bambang Krisnady mengatakan, pemotor perempuan itu terancam pidana dan sanksi denda sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.
"Akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta," tegas Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Polisi Telusuri Video Viral Perempuan Naik Motor Masuk Jalan Tol
Bambang menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 ayat 1 disebutkan jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Adapun pelanggar terancam dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana atau denda.
Baca juga: Catat, Ini 98 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta dan Sekitarnya
"Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Bambang.
Sebelumnya, video viral di media sosial yang memperlihatkan perempuan pengendara sepeda motor mengenakan baju berwarna biru masuk jalan tol.
Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram @dashcamindonesia, Selasa (21/4/2021).
Terlihat dalam video yang diunggah, pemotor tersebut melakukan tap kartu kemudian melintas di jalan tol arah Pluit, Jakarta Utara.
Adapun video tersebut diambil oleh seseorang pengendara mobil yang melintas tepat berada di belakang pemotor itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.