JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penumpang kendaraan pribadi dan bus tidak wajib melakukan tes Covid-19 saat melakukan perjalan ke luar kota di masa pengetatan pramudik 22 April-5 Mei 2021.
"Untuk pergerakan darat tidak wajib," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Pemeriksaan tes Covid-19 untuk penumpang bus, kata Syafrin, akan dilakukan secara acak karena tidak termasuk dalam mandatori Surat Edaran 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Covid-19.
Baca juga: 8 Aturan Warga Jakarta yang Hendak Keluar Kota di Masa Pengetatan dan Larangan Mudik
"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatori, jadi kami di terminal (untuk penumpang bus) itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," ucap dia.
Begitu juga bagi pelaku perjalanan keluar kota dengan menggunakan kendaraan pribadi. Syafrin mengatakan, pelaku perjalanan pramudik dengan kendaraan pribadi hanya diimbau untuk melakukan tes Covid-19.
Karena di beberapa tempat, Syafrin berkata akan dilakukan pemeriksaan secara acak.
Baca juga: Begini Cara Dapat SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021
"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," kata dia.
Sedangkan untuk perjalanan keluar kota menggunakan kereta api, transportasi laut dan udara diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 dengan masa berlaku 1x24 jam untuk semua jenis tes.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.