JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab menanggapi pernyataan saksi soal Pondok Pesantren (ponpes) Alam Agrokultural Markas Syariah miliknya yang belum mendaftarkan izin ke Kementerian Agama (Kemenag).
Awalnya, Rizieq bertanya kepada Sihabudin, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor, terkait ada tidaknya utusan dari Kemenag yang mendatangi ponpes miliknya untuk melakukan penyuluhan.
Penyuluhan guna memberitahukan kalau ponpes harus didaftarkan guna memenuhi syarat yang ditentukan Kemenag.
"Apakah Anda melakukan itu (penyuluhan) di Markas Syariah?" tanya Rizieq kepada Sihabudin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
"Yang pernah dilakukan adalah rapat tingkat kabupaten," jawab Sihabudin.
Baca juga: Saksi: Sebelum Acara Rizieq Shihab, Megamendung Sudah Zona Merah Covid-19
Rizieq kemudian menegaskan kembali pertanyaannya kepada Sihabudin.
"Pertanyaan saya, apa Anda pernah datang ke Markas Syariah untuk penyuluhan?" tanya Rizieq.
"Belum, belum ada (melakukan penyuluhan)," tutur Sihabudin.
Rizieq menyebut, bukan ponpes miliknya menolak mendaftar, tetapi memang penyuluhan dari Kemenag belum ada.
Sebelumnya, Sihabudin mengatakan bahwa Alam Agrokultural Markas Syariah milik Rizieq belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
"Apakah Pondok Pesantren Alam Agrokultural masuk wilayah Kemenag Kabupaten Bogor?" tanya jaksa kepada Sihabudin.
"Sebagaimana awal saya sampaikan, (ponpes) belum terdaftar, belum masuk," jawab Sihabudin.
Sihabudin mengatakan, setiap pendirian ponpes seharusnya didaftarkan ke Kemenag guna mendapatkan izin dan legalitas dari negara.
Baca juga: Saksi: Ponpes Milik Rizieq Shihab di Megamendung Tak Terdaftar di Kemenag
"Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," lanjut Sihabudin.
Oleh karena itu, Sihabudin menyebut, Pondek Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah belum pernah menerima anggaran dari negara.