Menurut Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berada di Neglasari, Tangerang, Banten. Informasi tersebut didapatkan setelah memeriksa sejumlah saksi.
Polisi pun segera menyambangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap AG pada Senin (19/4/2021).
"Sesampainya anggota di sana, kami mendapati pelaku di sana dan langsung kami tangkap," kata Faruk dalam keterangan tertulis Jumat (23/4/2021).
AG segera digiring ke Mapolsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia memukul korban dengan bangku lalu menusuknya dengan pisau," kata Faruk.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia. AS terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, Helmi, adik korban, menyatakan korban dan pelaku adalah musuh bebuyutan.
"Iya, musuh bebuyutan, dulu juga pernah ribut, sudah lama tapi," kata Helmi ketika ditemui.
Masalah yang memicu perselisihan antara pelaku dan korban saat itu adalah pembagian hasil kerja sebagai 'pak ogah' di pintu rel.
Alasan itu juga yang mendasari pelaku menusuk korban hingga tewas.
"Tapi kalau dulu enggak sampai pukul-pukulan," kata Helmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.