JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (26/4/2021).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu saksi, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setelah acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
Widyastuti menyebut, ada penambahan 50 kasus Covid-19 di Kelurahan Petamburan setelah acara tersebut.
"Dari tanggal 1 sampai 14 November (2020), sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus (aktif Covid-19). Sedangkan pada tanggal 15 sampai 28 November (2020) ada 83 kasus (aktif Covid-19)," kata Widyastuti kepada jaksa.
Baca juga: 36 Orang Melanggar Prokes di Acara Rizieq Shihab di Petamburan, Saksi: Total Denda Rp 1.450.000
Widyastuti mengatakan, data penambahan kasus di Petamburan itu dihimpun dari 67 laboratorium yang tersebar di DKI Jakarta.
"Kalau bahasa kami terjadi peningkatan," lanjut Widyastuti.
Dalam sidang sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat acara Rizieq Shihab di Petamburan.
Satpol PP mengumpulkan uang Rp 1,45 juta dalam penindakan para pelanggar.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) JakartaTimur, Kamis (22/4/2021).
"Sebanyak 36 orang yang kami tindak," kata Arifin kepada jaksa.
Arifin memerinci, sebanyak 19 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial, sedangkan 17 orang lainnya dikenakan sanksi denda.
"Sehingga, sanksi dendanya ada Rp 1.450.000," kata Arifin.
Baca juga: Ponpes Miliknya Belum Berizin, Rizieq Shihab: Kemenag Belum Lakukan Penyuluhan
Arifin juga menjelaskan, proses pembayaran denda administratif Rp 50 juta oleh pihak Rizieq karena pelanggaran protokol kesehatan.
Arifin menyebutkan, pihak Rizieq didenda berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.