Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penusukan Pak Ogah di Tambora Setiap Hari Bawa Pisau untuk Jaga Diri

Kompas.com - 26/04/2021, 17:33 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial AG disebut biasa membawa pisau lipat dalam aktivitasnya sehari-hari dengan alasan keamanan.

Dengan pisau yang ia bawa, AG akhirnya terjerat kasus hukum setelah melakukan penusukan seorang pria berinisial AA di rel kereta api Bandengan Utara III, RT 014 RW 011, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (15/4/2021).

"Memang pisau (yang digunakan untuk menusuk korban) itu pisau yang selalu dia bawa-bawa setiap harinya, setiap harinya memang dia bawa dengan alasan untuk menjaga diri," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers Senin (26/4/2021).

Menurut Ady, pisau yang digunakan oleh pelaku adalah pisau lipat kecil berbahan dasar alumunium. Namun, pisau tersebut dibuang pelaku saat ia kabur dari kejaran polisi.

Baca juga: Pak Ogah Tewas Ditusuk Rekannya di Rel Bandengan

"Pisaunya sedang kita cari karena memang pisaunya dibuang sama yang bersangkutan pada saat pelariannya," kata Ady.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial AA tewas di tepi rel kereta api Bandengan Utara III, RT 014 RW 011, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (15/4/2021).

Ia tewas setelah ditusuk oleh rekannya, AG (sebelumnya ditulis AS), yang sama-sama bekerja sebagai 'Pak Ogah'.

Ady menyatakan, berdasarkan keterangan pelaku, penusukan dilakukan karena pembagian hasil bekerja tak dibagi dengan rata oleh korban.

Baca juga: Pak Ogah Tewas Ditusuk di Rel Bandengan, Korban dan Pelaku Disebut Musuh Bebuyutan

"Jadi ada pintu rel yang cukup kecil di situ yang hanya bisa dilewati oleh motor, mereka-mereka (pelaku dan korban) ini memberikan jasa untuk membantu menyeberangkan di rel kerera api tersebut, ada sekitar 4 sampai 5oranglah satu kelompok ini," kata Ady.

Dari kelompok tersebut, korban bertugas sebagai pihak yang membagikan hasil kerja yang mereka lakukan dari pukul 06.00 sampai 11.00 WIB setiap harinya.

"Kemudian dibagikanlah rezeki yang mereka sudah kumpulkan, rata-rata dibagikan Rp 70.000 tapi oleh korban diberikan kepada pelaku itu sejumlah Rp 65.000, ada diskriminasi jumlah di situ," kata Ady.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Pak Ogah di Tambora

Diskriminasi pembagian hasil tersebut, menurut pelaku, telah terjadi selama dua tahun.

"Inilah memuncak kemarahan yang sudah terakumulasi oleh pelaku," jelas Ady.

Di hari penusukan, korban lagi-lagi mendiskriminasi pembagian hasil untuk pelaku.

"Di situ pelaku memberanikan diri untuk menanyakan kenapa sampai seperti ini, maka terjadilah cekcok," ungkap Ady.

Pasalnya, pada malam sebelum penusukan, istri pelaku sempat menanyakan THR serta pemenuhan kebutuhan untuk Hari Raya Lebaran kepada pelaku.

Baca juga: Penusukan Pak Ogah oleh Rekannya di Tambora Dipicu Bagi Hasil Tak Adil

Oleh karenanya, pelaku merasa membutuhkan uang lebih untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Cekcok antara korban dan pelaku dilanjutkan dengan pelemparan bangku oleh kepada korban.

"Setelah dilempar, (bangku) mengenai punggung korban, korban melakukan perlawanan, pada saat akan melakukan perlawanan pelaku menusukkan sebilah pisau di leher korban," jelas Ady.

AA tewas di lokasi. Sementara, pelaku segera kabur dari lokasi kejadian. Ia baru diamankan pada Senin (19/4/2021).

Menurut Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berada di Neglasari, Tangerang, Banten. Informasi tersebut didapatkan setelah memeriksa sejumlah saksi.Polisi pun segera menyambangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap AG pada Senin (19/4/2021).

"Sesampainya anggota di sana, kami mendapati pelaku di sana dan langsung kami tangkap," kata Faruk dalam keterangan tertulis Jumat (23/4/2021).

AG segera digiring ke Mapolsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia memukul korban dengan bangku lalu menusuknya dengan pisau," kata Faruk.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia. AS terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com