TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang membantu lima warga negara (WN) India agar tidak menjalani karantina kesehatan saat tiba di Indonesia.
Penangkapan empat WNI mafia karantina kesehatan itu lantas diungkap kepolisian di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Mafia Karantina Sudah Dua Kali Loloskan Orang dari India di Bandara Soekarno Hatta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memimpin pengungkapan kasus itu didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian.
Yusri menyebutkan, lima WN India itu berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47), dan SD (35). Kelimanya ditangkap pada Senin (26/4/2021).
Lima WN India itu ditangkap karena tidak mengikuti karantina kesehatan yang seharusnya mereka jalani setibanya di Indonesia.
Sementara itu, empat WNI yang membantu lima WNA itu lolos dari karantina berinisial ZR, AS, R, dan M.
Baca juga: Polisi: Protokoler di Bandara Soekarno-Hatta Bantu WN India Lolos Karantina Kesehatan
Sebagai informasi, WNI dan warga negara asing (WNA) yang datang dari India harus dikarantina selama 14 hari setelah ada kasus mutasi virus corona, yaitu varian B.1617, yang kini merebak di India.
Yusri menjelaskan, lima WNA itu menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April 2021.
"Begitu mereka turun dari pesawat, ada beberapa WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," papar Yusri.
Karena kelima orang itu tak mengikuti karantina mandiri, mereka ditangkap pihak kepolisian pada tanggal yang sama, tetapi di tempat berbeda.
"Nanti ada joki yang mengurus mulai dia (WNA) turun dari pesawat. Misal, WNA turun dari pesawat dan sudah ada joki yang menunggu di situ," papar Yusri.
Baca juga: Modus dan Peran Mafia Karantina Kesehatan Loloskan WNI yang Datang dari India di Soekarno-Hatta
Dengan demikian, polisi telah menangkap total sembilan tersangka, yang terdiri dari lima WN India dan empat WNI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," ujar dia.
Yusri menambahkan, pihaknya tengah mengejar dua WN India yang juga diloloskan oleh empat WNI itu.
Dua WNA yang menjadi buron itu berinisial SM dan VI.
"Polres Bandara Soekarno-Hatta sudah mengamankan lima orang WNA dari India, dua orang lagi masih dikejar," tutur Yusri.
Adi menyebutkan, seorang pelaku yang bekerja sebagai protokoler di PT Angkasa Pura (AP) II adalah AS.
"Dia kerja sebagai protokoler, makanya sekarang kami masih koordinasikan soal pas bandara yang dipunyai AS," ungkap Adi.
Adi berujar, karena memiliki kartu pas bandara, AS dapat bebas keluar masuk bandara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengawal para WNA dari India itu hingga mereka lolos dari karantina kesehatan.
"Memang ada beberapa tempat yang dapat AS akses karena punya kartu pas bandara itu," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 WNI yang Bantu Para WNA India Lolos Karantina Kesehatan
Adi menegaskan, walau seseorang memiliki kartu pas bandara, orang tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan hal yang bukan tugas mereka.
"Ya enggak boleh. Tetap KKP ya KKP yang mengerjakan. Ada Imigrasi juga, ada Bea Cukai, dan lainnya," kata dia.
Secara terpisah, Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi menyatakan bahwa AS bukan salah satu stafnya.
"Dari penyelidikan kami, dia (AS) bukan staf kami," kata Holik melalui pesan singkat, Rabu.
Polisi menyatakan ada kelemahan dalam proses perpindahan para pelaku perjalanan dari maskapai ke armada berupa bus yang membawa mereka ke tempat karantina.
Kelemahan itu dimanfaatkan para WN India untuk bisa lolos karantina.
Yusri menyebutkan, pengawasan para WN India yang digiring menuju armada berupa bus Damri itu memang tidak maksimal.
"Kurang pengawasan masuk ke Damri dari sini (gerbang kedatangan Bandara Soekarno-Hatta)," ungkap Yusri.
Baca juga: 5 Warga India yang Lolos dari Karantina Kesehatan Ditangkap Polisi
"Seharusnya dikroscek, ada 100 orang masuk (ke bus), seharusnya ada 100 orang yang masuk ke hotel," sambungnya.
Adi juga membenarkan adanya kelemahan dalam proses pemindahan tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Adi, kepolisian bakal turut membantu Satuan Tugas (Satgas) Udara Penanganan Covid-19 untuk memindahkan pelaku perjalanan internasional ke armada bus yang disediakan.
"Sekarang sudah membuat pengetatan. Polresta Bandara Soekarno-Hatta sesuai dengan petunjuk bakal menambah pengetatan," ujar Adi.
Baca juga: Polisi Ungkap Celah di Bandara yang Dimanfaatkan WN India agar Lolos Karantina
Pengetatan yang bakal dilakukan nantinya, yakni kepolisian hendak mendata jumlah orang yang akan berangkat ke hotel, pelat nomor bus, nama sopir, dan lainnya.
Dengan adanya pengetatan itu, harap Adi, maka tidak ada lagi oknum yang dapat meloloskan para pelaku perjalanan internasional.
"Jadi ini kami datakan semua. Tinggal nanti tujuannya ke hotel. Nanti kami ketahui," papar Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.