Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Bantu WN India Lolos Karantina, Pelaku Diduga Protokoler AP II hingga Celah di Bandara

Kompas.com - 29/04/2021, 05:46 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang membantu lima warga negara (WN) India agar tidak menjalani karantina kesehatan saat tiba di Indonesia.

Penangkapan empat WNI mafia karantina kesehatan itu lantas diungkap kepolisian di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Mafia Karantina Sudah Dua Kali Loloskan Orang dari India di Bandara Soekarno Hatta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memimpin pengungkapan kasus itu didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian.

WNI dan WN India jadi tersangka

Yusri menyebutkan, lima WN India itu berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47), dan SD (35). Kelimanya ditangkap pada Senin (26/4/2021).

Lima WN India itu ditangkap karena tidak mengikuti karantina kesehatan yang seharusnya mereka jalani setibanya di Indonesia.

Sementara itu, empat WNI yang membantu lima WNA itu lolos dari karantina berinisial ZR, AS, R, dan M.

Baca juga: Polisi: Protokoler di Bandara Soekarno-Hatta Bantu WN India Lolos Karantina Kesehatan

 

Sebagai informasi, WNI dan warga negara asing (WNA) yang datang dari India harus dikarantina selama 14 hari setelah ada kasus mutasi virus corona, yaitu varian B.1617, yang kini merebak di India.

Yusri menjelaskan, lima WNA itu menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April 2021.

"Begitu mereka turun dari pesawat, ada beberapa WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," papar Yusri.

Karena kelima orang itu tak mengikuti karantina mandiri, mereka ditangkap pihak kepolisian pada tanggal yang sama, tetapi di tempat berbeda.

"Nanti ada joki yang mengurus mulai dia (WNA) turun dari pesawat. Misal, WNA turun dari pesawat dan sudah ada joki yang menunggu di situ," papar Yusri.

Baca juga: Modus dan Peran Mafia Karantina Kesehatan Loloskan WNI yang Datang dari India di Soekarno-Hatta

Dengan demikian, polisi telah menangkap total sembilan tersangka, yang terdiri dari lima WN India dan empat WNI.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," ujar dia.

2 WN India buron

Yusri menambahkan, pihaknya tengah mengejar dua WN India yang juga diloloskan oleh empat WNI itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com