Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Rizieq Shihab Singgung Masuknya Ratusan WN India ke Indonesia

Kompas.com - 29/04/2021, 13:47 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab menyinggung soal kebijakan larangan mudik yang diterapkan pemerintah tahun ini hingga masuknya ratusan warga negara asing (WNA) India ke Indonesia.

Hal itu dikatakan Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Awalnya, Rizieq bertanya kepada dua saksi ahli, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, soal larangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Polisi: Protokoler di Bandara Soekarno-Hatta Bantu WN India Lolos Karantina Kesehatan

Namun, di sisi lain, wisata dibiarkan tetap buka dan ratusan WNA India dibiarkan masuk ke Indonesia.

"Orang asing yang datang dari negeri kena wabahnya paling parah saat ini, di India, itu dibiarkan masuk ke Indonesia. Nah ini pertanyaan saya, dalam ilmu epidemiologi, apakah hal semacam ini efektif dalam penanganan wabah?" tanya Rizieq.

"Jadi bisa dijawab, silakan kalau tidak bisa, bilang tidak bisa," kata hakim.

Menurut Hariadi, pemerintah harus mengeluarkan aturan tegas jika terjadi peningkatan risiko penularan Covid-19.

Sementara itu, Panji menjelaskan bahwa penularan Covid-19 berkaitan dengan mobilitas manusia.

Menurut Panji, penularan Covid-19 juga sangat berkaitan dengan perjalanan domestik dan internasional.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 WNI yang Bantu Para WNA India Lolos Karantina Kesehatan

"Kalau mengomentari spesifik dari India sebenarnya baru-baru ini pemerintah sudah menutup pintu masuk dari India," kata Panji.

"Tetapi di luar itu, secara umum semua pendatang dari luar negeri itu wajib karantina. Jadi semua yang baru masuk pertama, mereka seharusnya membawa bukti tidak sakit Covid-19," imbuhnya.

Berkaitan dengan orang yang melakukan perjalanan domestik, menurut Panji, pemerintah tentu perlu menerapkan kebijakan tertentu.

"Di pintu masuk, mereka wajib masuk ke fasilitas karantina selama yang saya pahami lima hari minimal. Kalau dari India, maaf kalau dari India sudah ditutup," kata Panji.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Namun, WNI harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.

Baca juga: Kepala Desa Mengaku Ketakutan Saat Rizieq Shihab Datang ke Megamendung

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com