Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benyamin Sesalkan Pasar Malam Tak Berizin dan Langgar Prokes di Pamulang

Kompas.com - 29/04/2021, 18:36 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyesalkan kegiatan pasar malam yang digelar tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan di kawasan Pamulang, Rabu (28/4/2021) malam.

Menurut dia, pemerintah kota akan menindak tegas kegiatan-kegiatan yang melanggar protokol kesehatan dan menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

"Kami akan tegas apabila ada kegiatan yang menyebabkan orang berkerumun kemudian tidak ada izinnya. Itu akan kami lakukan tindakan penegakan," ujar Benyamin di Balai Kota Tangerang Selatan, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Pasar Malam di Pamulang Dibubarkan Aparat Gabungan

Menurut Benyamin, panitia penyelenggara seharusnya bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak pemerintah melalui dinas terkait sebelum mengadakan acara tersebut.

Sehingga, pemerintah kota bisa membantu memfasilitasi kegiatan tersebut agar memenuhi syarat protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Boleh saja (berdagang) asal protokol kesehatannya dijaga, jangan berkerumun, itu sih yang kami minta," ungkap Benyamin.

"Kalau dari awal konsultasi dulu dia, nanti kami bisa memberikan arahan. Aturannya harus seperti ini, seperti ini kayak gitu," pungkasnya.

Pembubaran pasar malam oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP itu berlangsung Rabu malam.

Baca juga: Pelanggaran Prokes di Pasar Malam Pamulang, Satu Orang Diamankan Polisi

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangerang Selatan Sapta Mulyana menjelaskan, kegiatan tersebut dibubarkan aparat gabungan lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Para pengunjung banyak yang kedapatan tidak menggunakan masker dan berkerumun di area pasar malam.

"Kami lakukan pembubaran kerumunan kegiatan masyarakat di pasar malam. Selain pembubaran kami lakukan penutupan total," kata Sapta dalam keterangannya, Kamis.

Kegiatan pasar malam pada Rabu malam, diselenggarakan secara ilegal. Pasalnya, tidak ada izin keramaian dari pihak pengelola ataupun yang dikeluarkan kepolisian setempat.

"Ini jelas-jelas tanpa izin. Jadi tidak ada legalitasnya. Tidak ada pengelola yang berani menghadapi aparat untuk menunjukan izin yang dikeluarkan," kata Sapta.

Sapta mengatakan, area pasar malam tersebut sudah dipasangi garis polisi dan tidak boleh lagi ada aktivitas jual beli.

Petugas juga mewajibkan pedagang untuk membongkar lapak dan mengangkut barang dagangannya dari lokasi.

"Kami tutup total. Barang-barang wajib di angkut, tenda wajib dibongkar. Tidak ada aktivitas lagi. Hari ini harus selesai semua," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com