JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memilih tidak bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan terdakwa Rizieq Shihab atau penasihat hukumnya dalam sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kami dari penuntut umum, cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum (Rizieq), sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
"Jadi jaksa tidak mengajukan pertanyaan," tanya Ketua Hakim Suparman Nyompa.
"Iya, (tidak)," jawab jaksa.
Baca juga: Saksi Sebut Rizieq Shihab Pulang dari RS Ummi Tanpa Surat Keterangan Negatif Covid-19
Karena jaksa tidak bertanya, sidang dilanjutkan dengan pertanyaan majelis hakim kepada saksi.
Adapun terdakwa Rizieq dam penasihat hukumnya menghadirkan dua saksi untuk kasus Petamburan, yakni Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid.
Pantauan Kompas.com, sidang dimulai pukul 09.20 WIB.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Baca juga: Kepala Desa Mengaku Ketakutan Saat Rizieq Shihab Datang ke Megamendung
Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.
"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.
Baca juga: Saat Kuasa Hukum Rizieq Shihab Putar Video Kerumunan Jokowi dan Bima Arya di Persidangan
"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.
Jaksa menyebut Rizieq bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali. Hasutan Rizieq itu direspons positif oleh masyarakat yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.
Hasutan Rizieq itu, menurut jaksa, telah melanggar aturan kekarantinaan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.