JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebutkan bahwa prosedur resmi pengajuan SIKM (Surat Izin Keluar-Masuk) akan terbit dalam waktu dekat.
"Belum (terbit), masih dalam proses penandatanganan. Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini sudah tanda tangan," kata Syafrin dijumpai di DPRD DKI Jakarta, Senin (3/5/2021).
Rencananya, pengajuan SIKM DKI Jakarta dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEvo. Melalui aplikasi ini, warga mengajukan data dan persyaratan.
"Syaratnya tentu sesuai keperluannya. Jika kedukaan, harus ada surat keterangan kematian dari lokasi. Itu sudah diatur dalam SOP yang nantinya akan diterbitkan. Kita tunggu saja," kata Syafrin.
Baca juga: Begini Cara Urus SIKM Jakarta Selama Masa Larangan Mudik 2021
Setelah itu, petugas PTSP di kelurahan akan memverifikasi data. Penandatanganan juga dilakukan secara digital oleh lurah, sebelum SIKM dikirim ke warga yang bersangkutan.
Syafrin mengingatkan, pengajuan SIKM untuk masa larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, harus untuk kebutuhan mendesak.
"Harus sifatnya kebutuhan mendesak," ucapnya.
Ada empat kategori SIKM yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada saat periode larangan mudik 2021.
Baca juga: Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Dilakukan Secara Online, Warga Tak Perlu Datang ke Kelurahan
Kategori tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. Berikut cara pengurusan SIKM:
Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.