JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam yang menggunakan pelat nomor palsu, yaitu SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, pengemudi mobil tersebut ditindak di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (5/5/2021) siang.
Anggota yang menindak menemukan identitas tak resmi yang tertulis bahwa pengemudi merupakan warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca juga: Saat Ditilang Polisi, Pengemudi Ini Mengaku Seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
"Dia mengakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Akmal kepada wartawan, Rabu.
Menurut Akmal, pengemudi mobil tersebut juga tidak dapat menunjukkan surat resmi kepemilikan kendaraan, termasuk surat izin mengemudi (SIM).
Kini, pengemudi dan kendaraan Pajero Sport itu telah disita sebagai barang bukti.
"Tidak ada (surat kendaraan). Hanya bawa STNK terbitan negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Kita akan ekspos jam 15.00 WIB di Patwal," katanya.
Setelah ditelusuri, pria yang ditilang itu bernama Rusdi Karepesina. Kepada polisi yang memeriksanya, Rusdi mengaku seorang jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Rusdi dan mobilnya itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia diduga melangar pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun ancaman pasal tersebut yakni 2 bulan penjara dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.