TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan menambah jumlah personel di pos penyekatan mudik Lebaran di Gerbang Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/5/2021).
Penambahan jumlah petugas dilakukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi yang disebabkan proses pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan.
"Kita akan tambah lagi anggota. Salah satunya untuk mengatasi dampak kemacetan," ujar Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando saat dihubungi, Kamis.
Menurut Bayu, penambahan jumlah petugas tersebut untuk mempercepat proses pemeriksaan kendaraan yang diduga akan mudik dan tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.
"Semakin banyak anggota yang melakukan pemeriksaan, tentu semakin mempercepat proses pengecekan kendaraan," kata Bayu.
Baca juga: Buntut Pekerja Protes Penyekatan Jalur Mudik, Polisi Buka Tutup GT Cikarang Barat
Saat ini, kata Bayu, sudah ada kurang lebih 50 personel gabungan dari unsur TNI-Polri dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dikerahkan ke pos penyekatan Gerbang Tol Bitung.
"Tadi malam ada 15, sudah ditambah 30. Apakah akan diperlukan pertebalan lagi disesuaikan dengan kondisi," pungkasnya.
Adapun pos penyekatan di Gebang Tol Bitung untuk mencegah pemudik sudah mulai dioperasikan pada hari pertama masa larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (6/5/2021).
Puluhan kendaraan pribadi yang terindikasi hendak melakukan aktivitas mudik diperiksa. Beberapa di antaranya dilarang melanjutkan perjalan dan diminta putar arah.
Ketentuan larangan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Hari Pertama Penyekatan Jalur Mudik, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di GT Cikarang Barat dan Cikupa
Lewat surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Dengan begitu, masyarakat dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Selama periode tersebut, warga masih tetap diperbolehkan bepergian keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.