JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar Kamis (6/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Bukon Koko Hokubun dan Yeremias. Keduanya juga berstatus terdakwa. Sidang kemduain dilanjutkan dengan pemeriksaan Deniel Far-Far dan John Kei sebagai saksi.
Dalam sidang itu, John menyatakan bahwa dirinya tak tahu menahu adanya penagihan utang yang dilakukan oleh belasan orang ke rumah Nus Kei pada 21 Juni 2020.
Baca juga: John Kei: Dulu Nus Kei Orang yang Paling Saya Percaya
"Daniel berangkat ke Nus Kei (menagih) pakai empat mobil, kamu tahu enggak?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab John.
John juga menyangkal pernah memberi perintah untuk membunuh maupun menyerang Nus Kei.
"Pernah memberi perintah pada Daniel Far-Far di Arcici dengan bilang berangkat sekarang hajar dan tabrak langsung (rumah Nus Kei)?" tanya jaksa di persidangan itu.
"Saya tidak pernah memerintahkan Daniel untuk membunuh di Arcici, itu tidak benar," jawab John.
"Pernah instruksikan kepada kelompok saudara sebelum ke rumah Nus, jika tidak bayar dan bersikap aneh-aneh ya sudah hajar saja?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab John lagi.
John mengaku baru tahu ada insiden di Duri Kosambi dari media sosial.
"Itu saya di rumah, saya bangun pagi, kami diskusi Alkitab, ada pendeta ke rumah," ungkap John.
John menyatakan, Nus Kei belum membayar utang hingga hari ini.
"Belum lunas sampai saat ini," kata John dalam sidang itu.
Menurut John, Nus meminjam uang pada 2013.