JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar pada Kamis (6/5/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agenda pertama sidang adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Bukon Koko Hokubun dan Yeremias. Keduanya juga berstatus terdakwa.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Deniel Far-Far dan John Kei sebagai saksi.
Dalam sidang, John menyatakan bahwa Nus Kei belum membayar utang hingga hari ini.
"Belum lunas sampai saat ini," kata John dalam sidang, Kamis.
Baca juga: Pengacara John Kei Mengaku Instruksikan Tagih Utang Nus Tanpa Keributan
Menurut John, Nus meminjam uang pada 2013.
"Waktu saya di Rutan Salemba tahun 2013 dia (Nus) datang sama Taufik Chandra," kata John.
"Dia pinjam Rp 1 miliar, dia (janji) akan ganti Rp 2 miliar dalam waktu enam bulan," imbuh John.
Namun, menurut John, Nus tak mengembalikan uang tersebut dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Lalu 2014 saya telepon Nus saya tanya 'kamu pinjam uang mana kok belum balik'. (Dia jawab) dia bilang tahun depan pasti beres," kata John.
Kemudian pada tahun 2015, Nus tetap belum membayar utangnya.
"Tahun 2016 dia jenguk saya ke Nusa Kambangan datang ketemu, saya tanya gimana uang Rp 1 miliar, dia alasannya itu masalah sengketa tanah di Ambon belum selesai," ungkap John.
Di situ, John mengatakan, Nus mengaku bersalah dan berjanji akan menyelesaikan utangnya.
Karena Nus tak kunjung menyelesaikan utangnya, John menyerahkan kuasa penagihan utang kepada pengacaranya, Deniel Far-Far.
John mengaku membutuhkan uang tersebut sehingga menggunakan jasa Deniel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.