Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urai Kemacetan, Petugas Pemeriksa Kendaraan di Gerbang Tol Bitung Ditambah

Kompas.com - 06/05/2021, 16:53 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan menambah jumlah personel di pos penyekatan mudik Lebaran di Gerbang Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/5/2021).

Penambahan jumlah petugas dilakukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi yang disebabkan proses pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan.

"Kita akan tambah lagi anggota. Salah satunya untuk mengatasi dampak kemacetan," ujar Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando saat dihubungi, Kamis.

Menurut Bayu, penambahan jumlah petugas tersebut untuk mempercepat proses pemeriksaan kendaraan yang diduga akan mudik dan tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.

"Semakin banyak anggota yang melakukan pemeriksaan, tentu semakin mempercepat proses pengecekan kendaraan," kata Bayu.

Baca juga: Buntut Pekerja Protes Penyekatan Jalur Mudik, Polisi Buka Tutup GT Cikarang Barat

Saat ini, kata Bayu, sudah ada kurang lebih 50 personel gabungan dari unsur TNI-Polri dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dikerahkan ke pos penyekatan Gerbang Tol Bitung.

"Tadi malam ada 15, sudah ditambah 30. Apakah akan diperlukan pertebalan lagi disesuaikan dengan kondisi," pungkasnya.

Adapun pos penyekatan di Gebang Tol Bitung untuk mencegah pemudik sudah mulai dioperasikan pada hari pertama masa larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (6/5/2021).

Puluhan kendaraan pribadi yang terindikasi hendak melakukan aktivitas mudik diperiksa. Beberapa di antaranya dilarang melanjutkan perjalan dan diminta putar arah.

Ketentuan larangan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Hari Pertama Penyekatan Jalur Mudik, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di GT Cikarang Barat dan Cikupa

Lewat surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

Dengan begitu, masyarakat dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Selama periode tersebut, warga masih tetap diperbolehkan bepergian keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com