- Pemohon hamil beserta satu orang pendamping
- Pemohon hendak bersalin
Tata caranya, kata Nasih, pemohon cukup mendatangi kelurahan sesuai domisili.
"Pengajuannya cukup datang ke kelurahan yang sesuai domisili," ujar Nasih melalui pesan singkat, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Disnaker Kota Tangerang Imbau Karyawan Swasta yang THR-nya Bermasalah untuk Melapor
Dokumen yang perlu dibawa pemohon saat mengajukan SIKM di kantor kelurahan, yaitu:
- Pengantar dari perangkat RT/RW perihal pembuatan SIKM
- KTP dan kartu keluarga (KK) pemohon
- Surat keterangan kerabat pemohon yang meninggal
- Surat keterangan kerabat pemohon yang dirawat di rumah sakit/sedang sakit
Warga wajib membawa surat SIKM bila hendak keluar dari Kota Tangerang. Surat itu hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.