JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Dilansir dari website Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) DKI Jakarta, Pemprov DKI merilis jadwal PPDB jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK).
Selain pendidikan jenjang formal, Pemprov DKI juga merilis jadwal PPDB online untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) dan sekolah luar biasa (SLB).
Baca juga: Disdik DKI Akan Lakukan Sosialisasi PPDB 2021 Pekan Ini
Berikut jadwal pendaftaran PPDB tahun ajaran 2021/2022:
1. PAUD
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
2. SLB
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni – 7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni – 7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
3. PKBM
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli - 2 Agustus 2021)
• Proses Seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)
• Pengumuman (2 Agustus 2021)
• Lapor Diri (3 - 4 Agustus 2021)
Baca juga: Anggota DPRD DKI: Seleksi PPDB 2021 Utamakan Zona RT/RW
4. SD
a. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.