Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Larangan Mudik, Sekitar 400 Calon Penumpang Kereta Api Ditolak

Kompas.com - 12/05/2021, 10:37 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 72 orang calon penumpang batal berangkat menggunakan kereta api dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (11/5), karena tidak lolos verifikasi persyaratan untuk perjalanan khusus non mudik tidak lengkap.

"Berdasarkan hasil verifikasi, mereka ditolak karena persyaratan tidak lengkap, mereka tidak membawa berkas persyaratan," kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi I Jakarta Eva Chairunisa di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2021), seperti dikutip Antara.

Ia mencatat dari 6 Mei hingga 11 Mei 2021, total sekitar 400 calon penumpang ditolak karena persyaratan yang kurang lengkap.

Baca juga: Para Pemotor Provokasi Terobos Penyekatan Kedungwaringin: Maju, Lawan Arah

Meski begitu, lanjut dia, tidak semua penumpang yang gagal berangkat itu ditolak saat verifikasi, ada juga inisiatif sendiri tidak jadi berangkat.

Berdasarkan data KAI Daerah Operasi I Jakarta, jumlah penumpang yang berangkat melalui Stasiun Pasar Senen mencapai 1.071 orang pada H-2 Lebaran atau Selasa (11/5).

Adapun di Stasiun Pasar Senen melayani tiga perjalanan jarak jauh dengan tujuan akhir Tegal, Purwosari, dan Purwokerto.

Tiga jadwal perjalanan jarak jauh itu dilayani KA Serayu, Tegal Ekspres, dan Bengawan yang semuanya kelas ekonomi.

Sebelumnya, pemerintah melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Penyekatan di Bekasi-Karawang Dibuka, Kapolres: Mengurai Kerumunan agar Tak Jadi Klaster Covid-19

Larangan terkait mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

Namun, ada beberapa kategori perjalanan yang bisa dilakukan dalam larangan mudik itu khusus untuk perjalanan non mudik.

Adapun perjalanan non mudik itu, yakni perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan.

Semua keperluan non mudik itu harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis, yakni surat izin keluar masuk (SIKM) dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Selain itu, melengkapi surat tugas apabila perjalanan dinas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com