JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 72 orang calon penumpang batal berangkat menggunakan kereta api dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (11/5), karena tidak lolos verifikasi persyaratan untuk perjalanan khusus non mudik tidak lengkap.
"Berdasarkan hasil verifikasi, mereka ditolak karena persyaratan tidak lengkap, mereka tidak membawa berkas persyaratan," kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi I Jakarta Eva Chairunisa di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2021), seperti dikutip Antara.
Ia mencatat dari 6 Mei hingga 11 Mei 2021, total sekitar 400 calon penumpang ditolak karena persyaratan yang kurang lengkap.
Baca juga: Para Pemotor Provokasi Terobos Penyekatan Kedungwaringin: Maju, Lawan Arah
Meski begitu, lanjut dia, tidak semua penumpang yang gagal berangkat itu ditolak saat verifikasi, ada juga inisiatif sendiri tidak jadi berangkat.
Berdasarkan data KAI Daerah Operasi I Jakarta, jumlah penumpang yang berangkat melalui Stasiun Pasar Senen mencapai 1.071 orang pada H-2 Lebaran atau Selasa (11/5).
Adapun di Stasiun Pasar Senen melayani tiga perjalanan jarak jauh dengan tujuan akhir Tegal, Purwosari, dan Purwokerto.
Tiga jadwal perjalanan jarak jauh itu dilayani KA Serayu, Tegal Ekspres, dan Bengawan yang semuanya kelas ekonomi.
Sebelumnya, pemerintah melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Penyekatan di Bekasi-Karawang Dibuka, Kapolres: Mengurai Kerumunan agar Tak Jadi Klaster Covid-19
Larangan terkait mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Namun, ada beberapa kategori perjalanan yang bisa dilakukan dalam larangan mudik itu khusus untuk perjalanan non mudik.
Adapun perjalanan non mudik itu, yakni perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan.
Semua keperluan non mudik itu harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis, yakni surat izin keluar masuk (SIKM) dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
Selain itu, melengkapi surat tugas apabila perjalanan dinas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.