TANGERANG, KOMPAS.com - Lapas Kelas II Perempuan Kota Tangerang, Banten menyediakan layanan video call gratis bagi warga binaan di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021).
"Selain (memperbolehkan) kiriman makanan, kami juga menyiapkan layanan video call. Video call ini gratis, tidak dipungut biaya," kata Kepala Lapas Perempuan Kelas II Tangerang, Esti Wahyuningsih, dalam sebuah rekaman yang diterima Kamis.
Esti mengemukakan, puluhan warga binaan juga mendapatkan kiriman makanan dari kerabatnya masing-masing. Makanan tersebut, harus dibungkus dengan plastik transparan.
Baca juga: 115 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II Tangerang Dapat Remisi Lebaran
Sebelum diterima warga binaan, makanan akan terlebih dahulu digeledah petugas.
"Jadi kami manual makanannya, barang itu didetail (diperiksa). Kayak ketupat dibelah dulu, lauk-lauk diperiksa dulu pakai sumpit secara manual," ungkap Esti.
Setelah dinyatakan aman, makanan boleh diterima oleh warga binaan. Sebagai bukti, keluarga akan dikirimkan foto warga binaan yang telah mendapatkan kiriman tersebut.
"Setelah keluarganya pulang, (kami) menyimpan nomor telepon keluarganya, lalu kami periksa (kiriman) di sini, setelah itu kami panggil warga binaanya, lalu foto barangnya di warga binaan kami kirim ke keluarganya," ujar Esti.
Esti juga mengungkapkan bahwa sebanyak 115 dari 246 warga binaan beragama Islam di Lapas Perempuan Kelas II Kota Tangerang, Banten, menerima remisi di hari Lebaran.
"Remisi yang turun ada 115, yang diusulkan ada 116," kata Esti.
Menurut Esti, tak semua warga binaan beragama Islam mendapatkan remisi karena ada yang memiliiki masa hukuman tinggi sehingga harus menjadi justice collaborator (JC) terlebih dahulu.
Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana, yang mengakui perbuatannya tetapi bukan pelaku utama dalam kejahatan itu, serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan perkara tersebut.
"Kalau dari pihak kepolisian atau pihak kejaksaan tidak bisa mengeluarkan justice collaborator maka harus menunggu 1/3 dari masa pidana dulu, baru bisa diusulkan (untuk mendapatkan remisi)," kata Esti.
Esti menjelaskan mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan maupun pengedar narkotika.
Besar pengurangan masa tahanan yang diterima warga binaan dua bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.