Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Selasa Dini Hari, Perjalanan Orang Tidak Memerlukan SIKM

Kompas.com - 17/05/2021, 17:13 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak berlaku lagi mulai Selasa (18/5/2021) besok.

Dia mengatakan, batas pemberlakuan SIKM untuk pelaku perjalanan dalam negeri hanya sampai dini hari nanti.

"SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24.00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Operasi Ketupat Diperpanjang hingga 24 Mei, Ada 14 Titik Penyekatan di Jabodetabek

Syafrin berujar, regulasi mengenai SIKM sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan juga termasuk dalam addendumnya.

Sampai saat ini, ucap dia, masih belum ada perubahan terkait masa berlaku SIKM yang berlaku dalam periode larangan mudik 6-17 Mei.

"Sampai saat ini kami masih berpedoman dengan regulasi yang ada," ujar dia.

Meski SIKM nanti tidak lagi berlaku, Syafrin mengatakan pengawasan arus balik tetap berjalan ketat tidak hanya di perbatasan Jakarta saja.

Setiap wilayah hukum dari Polda di seluruh Indonesia akan memberikan stiker khusus bagi pemudik yang sudah diperiksa terlebih dahulu di setiap cek poin.

"Jika sudah ada stikernya maka otomatis sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya sehingga yang bersangkutan boleh melintas. Sementara yang belum (diperiksa) akan dilakukan pemeriksaan," tutur Syafrin.

Baca juga: Wagub DKI Minta Warga Tak Bawa Kerabat ke Ibu Kota, Anies: Semua Boleh ke Jakarta

Sejumlah syarat perjalanan periode H+7 Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Berikut adalah sejumlah dokumen persyaratan perjalanan dalam negeri periode pascamudik 18-24 Mei 2021:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes Covid-19 baik RT PCRT, rapid test antigen atau tes GeNose yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

2. Perjalanan laut rutin untuk kawasan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukan surat tes Covid-19, namun dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah

3. Pelaku perjalanan transportasi umum darat seperti bus dan travel akan dilakukan tes acak tergantung dari Satgas Covid-19 daerah

4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau electronic Health Alert Card (e-HAC) untuk setiap pelaku perjalanan

5. Anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan

6. Apabila hasil tes Covid-19 menunjukan negatif, namun terdapat gejala maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com