"Lalu, untuk kendaraan pribadi nanti akan dilakukan skrining random bagi mereka yang masuk. Kedua, ketika sudah sampai di tempat tinggal. Nanti kita ada aplikasi khusus yang digunakan oleh para Ketua RT/RW untuk mereka melakukan pelaporan dua kali sehari atas kondisi di wilayahnya,” ujar dia.
Anies berharap pengetatan pengawasan tersebut bisa mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Sementara itu, Anies kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 31 Mei 2021.
Baca juga: Anies Rapat Bersama Jokowi, Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pascalibur Lebaran
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
Anies mengatakan, perpanjangan PPKM bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
(Penulis : Singgih Wiryono/Editor : Egidius Patnistik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.