BEKASI, KOMPAS.com - UBA (39), guru ngaji di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang ditangkap polisi karena mencabuli muridnya sebanyak lima kali disebut dalam kondisi sadar dan tahu apa yang diperbuatnya terhadap korban. Namun, polisi menduga, ada kecenderungan UBA maniak.
"Sejauh ini kalau kejiwaan secara psikis normal," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo, Selasa (18/5/2021).
"Saya lihat sih orangnya seperti jenis-jenis apa, maniak, yang berangasan juga," ujar Kukuh.
Menurut pengakuan UBA, kata Kukuh, ia tega mencabuli korban karena tahun korban merupakan anak yatim berusia 15 tahun dan dinilai sebagai "orang lugu".
UBA sendiri sudah tak berkeluarga.
"Dia pernah menikah dua kali, itu yang jelas. Sekarang sudah tidak berkeluarga," kata Kukuh
UBA disebut sebagai orang yang digaji sebuah perusahaan pemilik sebuah masjid di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Di masjid itulah dia mencabuli korban sebanyak empat kali.
Menurut Kukuh, UBA dibayar sekitar Rp 3 juta per bulan untuk mengelola masjid dan mengajari anak-anak mengaji pada sore hari.
UBA ditangkap polisi pada Rabu pekan lalu, beberapa jam setelah terakhir kali mencabuli korban pada tengah malam di masjid itu.
Sesaat sebelum peristiwa Rabu itu, UBA mengintimidasi korban melalui WhatsApp. Korban yang baru kenal dengannya satu tahun terakhir terpaksa menurut.
Sebelum pencabulan kali kelima itu, UBA kerap melancarkan iming-iming, rayuan, hingga ancaman terhadap korban yang saat ini disebut mengalami depresi.
Menurut Kukuh, UBA dapat dijerat dengan hukuman maksimum karena memenuhi semua unsur pada Pasal 82 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman ayat 1 dan 2 itu 15 tahun, tapi pengecualian ayat 3-nya karena dia guru ngaji, pembimbing, tenaga pengajar, bisa ditambah sepertiga hukumannya jadi 20 tahun," ujar Kukuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.