Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Mundur sebagai Kadis Perumahan DKI, Kelik Kembali Daftar Jabatan Semula

Kompas.com - 19/05/2021, 12:39 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto kembali mendaftar dalam lelang jabatan yang sama.

Kelik pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat DKI dan mengundurkan diri sejak 24 Februari 2020.

Nama Kelik kembali muncul di dalam pengumuman hasil seleksi administrasi dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kelik lolos tahap administrasi untuk posisi jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama empat nama lainnya.

Baca juga: Anies Marah Instruksinya Tak Dijalankan, 239 PNS DKI Apel Siang Bolong

Salah satunya Sarjoko yang menjabat Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kelik mengaku kembali ikut mendaftar dalam seleksi jabatan yang sama karena ingin mengabdikan diri dengan kemampuan yang dia miliki.

"Nggak ada (alasan khusus), ingin mengabdikan ini saja, kemampuan saya saja," kata Kelik saat dihubungi melalui telepon, Rabu (19/5/2021).

Kelik mengatakan, langkahnya mendaftar kembali menjadi Kepala Dinas Perumahan DKI tidak melanggar aturan apapun.

Baca juga: Bantah TGUPP Jadi Alasan Ratusan PNS DKI Ogah Naik Jabatan, Wagub DKI: Semua Sama-sama Kerja

"Kan nggak ada aturan mau kemana-kemana kan. Ada pengumuman seleksi, saya ikut," ucap dia.

Sebelumnya Kelik mundur dari jabatannya karena ingin bergabung menjadi anggota TGUPP.

"Dia ingin gabung ke TGUPP, emang dia maunya begitu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta yang saat itu dijabat Chaidir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com