JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Tiimur akan dilanjutkan pada Kamis (27/5/2021).
"Karena Rabu (26/5/2021) tanggal merah, sidang kita lanjutkan Kamis ya," ujar Hakim Ketua Khadwanto, Rabu (19/5/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang Kamis pekan depan adalah pemeriksaan terdakwa.
"Agenda sidang untuk pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa," kata Alex dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Refly Harun Nilai Rizieq Shihab Tak Siarkan Berita Bohong dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi
PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus tes usap RS Ummi dengan terdakwa Rizieq pada hari ini.
Agenda sidang adalah pemeriksaan ahli.
Enam ahli yang hadir yaitu Refly Harun (Ahli Hukum Pidana), Tonang Dwi Aryanto (Epidemiolog Universitas Sebelas Maret), Muhammad Luthfi Hakim (Ahli Hukum Kesehatan), Frans Asisi (Ahli Linguistik Forensik), Mudzakir (Ahli Hukum Pidana), dan Abdul Choir (Ahli Hukum Pidana).
Rizieq didakwa telah menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Kasus bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh Muhammad Hanif Alatas.
Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kecapekan.
Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.
Baca juga: Di Persidangan Rizieq Shihab, Ahli Sebut Terlambat Laporkan Kasus Covid-19 Bukan Tindak Pidana
Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa.
Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.