JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokkan John Refra alias John Kei tampak tenang dan tersenyum saat vonis hukuman dibacakan hakim kepadanya di Pengadilan Negara Jakarta Barat, pada Kamis (20/5/2021).
Usai sidang dinyatakan selesai oleh hakim, John tersenyum kemudian tertawa. Ia kemudian melambaikan-lambaikan tangan ke kamera sambil tersenyum.
Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum mengapa John mengeluarkan reaksi tersebut, kuasa hukum John menjawab karena John masih yakin akan bebas.
Baca juga: Divonis 15 Tahun, John Kei Terbukti Membujuk Lakukan Pembunuhan Berencana
"Dari awal John, sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih yakin," kata Anton Sudanto, kuasa hukum John, saat ditemui usai sidang, Kamis.
Adapun, John divonis 15 tahun penjara oleh Hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan pada John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei 18 tahun penjara.
Selasa lalu John mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dikenakan padanya.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, John Kei Tersenyum lalu Lambaikan Tangan
"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John saat itu.
Namun, pledoi ini ditolak hakim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.