JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, anggotanya yang bernama Anwar Bessy dipidanakan dengan tuduhan merusak fasilitas milik PT Indomarco Prismatama, perusahaan pengelola ritel modern Indomaret.
Anwar Bessy adalah seorang pegawai Indomaret yang protes karena tunjangan hari raya (THR) 2020 tidak dibayarkan secara penuh.
"Persoalan orang sedang memperjuangkan hak kemudian hanya sedikit saja gipsum itu bolong langsung dipidanakan," kata Riden saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2021).
"Jadi sangat tidak seimbang. Sementara hak mereka yang memang THR-nya 2020 harusnya mendapat dua bulan upah sampai hari ini masih belum (dibayar penuh)," ucapnya.
Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Riden menyebutkan, Anwar seharusnya mendapatkan upah dua bulan gaji dari THR-nya pada 2020.
Begitu mengetahui adanya pemotongan THR, Anwar pun bereaksi.
Anwar kemudian dipidanakan karena disebut telah merusak salah satu fasilitas milik Indomarco Prismatama.
Baca juga: Perkosa dan Aniaya Pacarnya di Kota Tangerang, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Riden juga menyebutkan, FSPMI pernah mengajak pihak Indomaret berdiskusi untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Namun, Anwar Bessy justru mendapat panggilan untuk menjalani persidangan.
"Kami pun pimpinan organisasi sudah melayangkan surat kepada manajemen untuk bertemu dan membahas masalah itu, apakah kami ganti atau gimana, ternyata pihak manajemen tidak direspons," kata Riden.
"Sehingga waktu itu kami anggap selesai persoalan. Tetapi tiba-tiba kami mendapat surat panggilan sidang. Dan itu awalnya secara lisan, jadi Anwar Bessy ditelepon bahwa ada panggilan sidang, kami baru tahu ternyata diproses," sambungnya.
Baca juga: Ramai Seruan Boikot Indomaret, Ini Kata Manajemen
Hingga saat ini, Anwar masih berstatus pegawai Indomaret tetapi sedang diskors.
Pada Selasa (18/5/2021), Anwar telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda eksepsi.
Menurut rencana, FSPMI akan melakukan aksi massa di depan kantor pusat PT Indomarco Prismatama, Cilincing, Jakarta Utara, untuk menuntut kebebasan Anwar Bessy.
Baca juga: Soal Pembayaran THR Indomaret, Begini Langkah Kemenaker
Dalam keterangannya, Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf menegaskan bahwa Indomarco Prismatama tak pernah menunggak pembayaran THR kepada karyawan, di mana hal tersebut sudah terjadi lebih dari 30 tahun.
"Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," ujar Wiwiek dilansir dari Antara, Selasa (18/5/2021).
Wiwiek menyatakan, pihaknya tetap akan memproses kasus kerusakan salah satu fasilitas perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya tersebut pada 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.