JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) SMKN 53 yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar. Angka itu merupakan perhitungan sementara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang tengah menyelidiki kasus korupsi ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan, dana BOP yang dikorupsi itu merupakan anggaran tahun 2018.
Total anggaran mencapai Rp 7,8 miliar.
"Rp 7,8 itu seluruh anggaran. Yang kami temukan ini hampir setengahnyalah (yang digelapkan)," kata Reopan kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Penggelapan Dana BOP di SMKN 53 Jakbar: Uang Korupsi Dipakai Beli Vila hingga Honor Guru
Dengan demikian, total penggelapan itu diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar. Namun, untuk angka pastinya, Kejaksaan saat ini masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami sudah minta audit BPK dari bulan Januari," katanya.
Kejari Jakbar sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka dalam penggelapan dana BOP tahun anggaran 2018 itu. Seorang tersangka adalah W, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar saat penggelapan itu dilakukan.
Satu tersangka lainnya adalah MF, seorang staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat. W dan MF diduga bekerja sama menggelapkan dana BOP dengan modus pengadaan barang dan jasa fiktif.
MF dan W dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Meski demikian, W dan MF belum ditahan oleh Kejari Jakarta Barat. Alasannya, saat ini pihak Kejari Jakarta Barat masih menunggu pemeriksaan BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.