Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penabrak Pedagang Mi Ayam Bisa Dijerat Pasal Lain, Polisi Tunggu Hasil Visum Korban

Kompas.com - 26/05/2021, 19:19 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya masih menuggu hasil virum mengenai kondisi pedagang mi ayam, AM, korban tabrak lari oleh pengemudi mobil Xenia, ZO.

Kecelakaan tersebut terjadi di seberang Ratu Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021) dini hari.

Hasil visum tersebut diperlukan untuk menetapkan perubahan pasal yang dikenai kepada ZO yang kini menjadi tersangka, tetapi tidak ditahan.

"Iya kami masih menunggu hasil visum yang akan keluar pada minggu depan," ujar Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Kasus Pedagang Mi Ayam Ditabrak di Sudirman: Gerobak Dagangan Hancur, Penabrak Kabur karena Ketakutan

ZO tidak ditahan karena dipersangkakan Pasal 310 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman pidana satu tahun atau denda Rp 2 juta, sehingga tersangka tidak dapat ditahan.

Namun, ZO dapat ditahan jika hasil visum menyatakan korban luka parah sehingga masuk dalam katagori kecelakaan berat dan dapat mengubah pasal.

"Jadi kami belum bisa memberikan kalau ini kategori luka ringan karena masih menunggu hasil visum, apa kecelakaan itu luka berat atau ringan," kata Robby.

Baca juga: Penabrak Pedagang Mi Ayam di Sudirman Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan

ZO sebelumnya ditangkap polisi di rumahnya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (21/5/2021) malam.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ZO tidak ditahan.

Alasannya, mengacu dalam Pasal 310 ayat 2, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pasal 310 ayat 2 itu (kecelakaan menyebaban) luka ringan. Ancamannya di bawah 5 tahun, maka unsur-unsur subjektif di bawah 5 tahun kami tidak bisa melakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan kita kenakan wajib lapor, untuk kemudian kasusnya kami lanjutkan," kata Sambodo, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Sudirman Mengaku Takut sehingga Kabur

Sambodo menjelaskan, hasil visum korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta menjadi penentu pasal yang nantinya akan ditetapkan kepada tersangka.

"Misalnya nanti keluar visum dari dokter menyatakan bahwa korban luka berat, pasal yang naik Pasal 310 ayat 3, ancaman hukumannya 5 tahun, maka yang bersangkutan akan kami laksanakan penahanan," kata Sambodo.

Kronologi 

AM menjadi korban tabrak lari oleh mobil saat mendorong gerobak dagangannya sekitar pukul 02.40 WIB.

Korban tergeletak dengan penuh luka dan gerobak hancur berantakan di pinggir jalan.

Korban yang mengalami luka lecet dan robek bagian tubuh dan kepala dibawa ke RSPP, Jakarta Selatan.

Tak lama kemudian, polisi bisa mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Saat diperiksa, ZO mengaku kehilangan konsenterasi karena mengantuk dan sedang mengisi daya ponsel sambil berkemudi hingga terjadi kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com