Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Rizieq Shihab Tak Menghasut Saat Ajak Datang ke Petamburan, Hakim: Tak Ada Niat Jahat

Kompas.com - 27/05/2021, 18:06 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menganggap unsur pidana penghasutan yang sebelumnya dijerat jaksa terhadap Rizieq Shihab dan empat terdakwa lain tidak terpenuhi.

Hakim menganggap ajakan Rizieq saat menghadiri acara Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan, tidak berniat jahat. Sehingga, kerumunan yang terjadi di Petamburan tidak bisa dikaitkan dengan ajakan Rizieq tersebut.

Hal ini mengacu pada ucapan Rizieq yang menyatakan, "Insya Allah nanti malam di Petamburan kita akan undang dan kami akan menikahkan putri kami. Siap hadir?".

Ajakan itu disambut jemaah di Tebet dengan kesiapan hadir pada malam harinya. Akhirnya, pada malam hari itu, kerumunan orang di Petamburan tak bisa dihindarkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan

"Ucapan kata-kata terdakwa sebagai sama sekali tidak ada makna negatif, dan tak punya niat jahat. Selain itu, Maulid Nabi dan pernikahan itu bukan kejahatan," ujar majelis hakim dalam pembacaan vonis terhadap Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Selain itu, hakim juga menganggap dakwaan terkait Pasal 216 KUHP soal menghalang-halangi petugas, Pasal 14 ayat 1 UU Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 82a ayat 1 UU Ormas tidak terbukti.

Baca juga: Divonis Lebih Ringan, Rizieq Shihab Tak Terbukti Menghasut di Kerumunan Petamburan

Hakim beranggapan bahwa kenaikan kasus Covid-19 di Petamburan tidak bisa diartikan karena adanya kerumunan yang diciptakan Rizieq Shihab dan terdakwa lain.

Selain, itu terkait UU Ormas, hakim juga beranggapan tidak terbukti. Hal ini karena meski Front Pembela Islam (FPI) sudah dibubarkan, ormas yang melakukan kegiatan tetap tidak bisa dilarang, sepanjang tidak melanggar atau menimbulkan gangguan ketertiban.

Vonis 8 bulan penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 14 November 2020.

Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com