JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan SiCepat melaporkan pengancam kurirnya dengan senjata ke polisi menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Selain itu, vonis majelis hakim terhadap terdakwa Rizieq Shihab juga menyita perhatian pembaca.
Berikut berita-berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com kemarin.
Baca juga: Kurirnya Diancam Senjata Tajam, SiCepat: Akar Masalahnya adalah Online Shop
Perusahaan ekspedisi barang, SiCepat, telah melaporkan pria yang mengancam kurirnya dengan senjata tajam di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Kurir itu diketahui diancam saat mengantarkan ke rumah pria tersebut karena si pelanggan protes tidak mendapat barang yang ia pesan.
Perwakilan tim kuasa hukum SiCepat dari WLP Law Firm, Wardaniman Larosa, mengatakan, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum.
Adapun pernyataan selengkapnya di sini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 20 juta terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Apabila tidak dibayar, Rizieq akan dihukum penjara selama lima bulan.
Dalam pembacaan vonis pada Kamis, Hakim Ketua Suparman Nyompa menyatakan Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana melanggar kekarantinaan kesehatan.
Berita selengkapnya di sini.
Vonis dari hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni kurungan penjara selama 10 bulan.
Hakim membeberkan sejumlah pernyataan yang meringankan Rizieq selaku terdakwa.
Adapun alasan hakim selengkapnya di sini.
Klaster baru Covid-19 mulai bermunculan di sejumlah rukun tetangga (RT) di DKI Jakarta usai libur Lebaran 2021 berakhir.
Salah satu RT yang tengah menjadi perbincangan publik beberapa hari terakhir ada di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur di mana 104 orang warga RT 003 RW 003 terpapar Covid-19.
Klaster Lebaran itu terbentuk akibat kegiatan silaturahmi ataupun mudik yang dilakukan warga di saat momen Idulfitri 1442 Hijriah.
Daftar RT di Jakarta yang kini berada di zona merah selengkapnya di sini.
Selain vonis berupa denda, Rizieq dijatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim PN Jaktim atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Berita selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.