Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2021, 18:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis Denda Rp 20 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020.

Majelis hakim menyatakan, jika denda tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Megamendung

"Menyatakan terdakwa Moh Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Rizieq, menurut hakim, dianggap terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Menanggapi vonis tersebut, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.

Baca juga: Ketika Rizieq Shihab Bertasbih Saat Sidang Pembacaan Vonis Kasus Kerumunan di Megamendung

Selama pembacaan vonis, pantauan Kompas.com, Rizieq juga membawa tasbih dan hanya menunduk. Dia memilih untuk berdzikir selama persidangan.

Pihak Rizieq Shihab pun menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dulu untuk langkah hukum selanjutnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan vonis Rizieq adalah ia tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan dalam Kasus Kerumunan Petamburan, Kuasa Hukum Bersyukur

 

Sementara hal yang meringankan yakni Rizieq merupakan tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan bisa melakukan edukasi untuk dicontoh masyarakat.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengapresiasi vonis majelis hakim terhadap kliennya terkait kasus kerumunan di Megamendung.

"Alhamdulilah sesuai sama prediksi dan kami apresiasi putusan majelis hakim kali ini," kata Aziz kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Hal yang Ringankan Vonis Rizieq Shihab, Dianggap Tepati Janji oleh Hakim

Vonis 8 Bulan Penjara

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Baca juga: Divonis Lebih Ringan, Rizieq Shihab Tak Terbukti Menghasut di Kerumunan Petamburan

Rizieq dianggap terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq dan seluruh terdakwa juga dianggap bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan disertai acara pernikahan putrinya tersebut di Petamburan yang dihadiri sekitar 10.000 orang.

Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Baca juga: Divonis Denda Rp 20 Juta, Rizieq Shihab Masih Pikir-pikir Untuk Langkah Hukum Selanjutnya

 Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upayamenanggulangi Covid-19 yang sedang menjadi pandemi.

Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan vonis para terdakwa. Pertama, terdakwa dianggap memberikan keterangan secara jujur selama persidangan.

Kemudian, terdakwa juga diketahui memiliki tanggungan keluarga. "Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam," kata Suparman Nyompa.

Baca juga: Pengacara Apresiasi Vonis Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung

Sama seperti vonis kasus kerumunan di Petamburan, pihak Rizieq Shihab mengaku masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.

"Tim penasehat hukum setelah berunding dengan terdakwa, menyatakan menggunakan waktu satu minggu ini untuk membuat pertimbangan," kata kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab.

"Berarti satu minggu pikir-pikir dulu ya," kata hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

130.000 Wisatawan Diprediksi Kunjungi Saat 'Long Weekend' 1-4 Juni

130.000 Wisatawan Diprediksi Kunjungi Saat "Long Weekend" 1-4 Juni

Megapolitan
Ancol Tetap Buka Saat Balap Formula E 2023 3-4 Juni

Ancol Tetap Buka Saat Balap Formula E 2023 3-4 Juni

Megapolitan
Video Mapping di Tugu Monas Tampilkan Gambar Bernuansa Pancasila dan Hari Raya Waisak

Video Mapping di Tugu Monas Tampilkan Gambar Bernuansa Pancasila dan Hari Raya Waisak

Megapolitan
Kaesang Didukung Maju Jadi Wali Kota Depok, Hidayat Nur Wahid: Wajarnya Beliau di Solo

Kaesang Didukung Maju Jadi Wali Kota Depok, Hidayat Nur Wahid: Wajarnya Beliau di Solo

Megapolitan
PSI: PKS Agak Ketar-Ketir Kaesang Jadi Calon Wali Kota Depok

PSI: PKS Agak Ketar-Ketir Kaesang Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Formula E 2023, Penonton Harus Gunakan Bus Shuttle Menuju Sirkuit Ancol

Formula E 2023, Penonton Harus Gunakan Bus Shuttle Menuju Sirkuit Ancol

Megapolitan
Jadwal Video Mapping dan Atraksi Air Mancur di Monas 1-4 Juni

Jadwal Video Mapping dan Atraksi Air Mancur di Monas 1-4 Juni

Megapolitan
Jakarta Panas, Mitch Evans Akan Berendam di Kolam Es Sebelum Balap Formula E

Jakarta Panas, Mitch Evans Akan Berendam di Kolam Es Sebelum Balap Formula E

Megapolitan
Formula E Jakarta Tahun Ini Digelar 2 Hari Berturut-turut, Juara Bertahan Merasa Tertantang

Formula E Jakarta Tahun Ini Digelar 2 Hari Berturut-turut, Juara Bertahan Merasa Tertantang

Megapolitan
3 Tips Agar Tak Kehabisan Tiket Kapal ke Kepulauan Seribu

3 Tips Agar Tak Kehabisan Tiket Kapal ke Kepulauan Seribu

Megapolitan
Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, PSI: Karena Dorongan Relawan

Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, PSI: Karena Dorongan Relawan

Megapolitan
Ini Alasan Bank Artha Graha Mau Jadi Sponsor Formula E 2023

Ini Alasan Bank Artha Graha Mau Jadi Sponsor Formula E 2023

Megapolitan
Rayakan 'Long Weekend' di Monas, Ada Pertunjukan 'Video Mapping' dan Air Mancur

Rayakan "Long Weekend" di Monas, Ada Pertunjukan "Video Mapping" dan Air Mancur

Megapolitan
Sudah Berangkat dari Subuh, Warga Jaktim Ini Gagal Berwisata di Kepulauan Seribu karena Kehabisan Tiket

Sudah Berangkat dari Subuh, Warga Jaktim Ini Gagal Berwisata di Kepulauan Seribu karena Kehabisan Tiket

Megapolitan
Long Weekend, Jumlah Wisatawan ke Kepulauan Seribu Melonjak

Long Weekend, Jumlah Wisatawan ke Kepulauan Seribu Melonjak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com