Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengacu Vonis Kasus Petamburan dan Megamendung, Pengacara: Rizieq Shihab Bebas Juli 2021

Kompas.com - 27/05/2021, 18:53 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut bahwa Rizieq akan bebas pada Juli 2021, jika mengacu pada vonis kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus Petamburan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.

Sementara dalam kasus Megamendung, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu hanya dikenai denda Rp 20 juta, tetapi akan dipenjara lima bulan apabila tak membayar denda tersebut.

"Insya Allah (bebas) Juli (2021) ya," kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Sebagai catatan, Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020. Dua hari kemudian, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Namun, masih ada satu perkara lain yang menjerat Rizieq, yakni kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi.

Jaksa baru akan membacakan tuntutan terhadap Rizieq pada sidang 3 Juni mendatang.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Rizieq dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan yang terjadi pada 14 November 2020 lalu.

Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis ini.

"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Baca juga: Pengacara Apresiasi Vonis Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung

Rizieq dianggap terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Jika tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan.

"Menyatakan terdakwa Moh Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan," ujar Suparman.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan dalam Kasus Kerumunan Petamburan, Kuasa Hukum Bersyukur

Aziz mengaku bersyukur atas kedua vonis tersebut. Menurut Aziz, yang dilakukan Rizieq bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut dikenakan hukuman kurungan badan.

Aziz menegaskan, ada dua catatan penting dari vonis Majelis Hakim terkait kasus di Petamburan.

"Hakim menjelaskan acara Maulid Nabi (di Petamburan) ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana," kata Aziz.

Kedua, lanjut Aziz, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan kawan tidak terbukti.

Aziz mengatakan, tim pengacara dan Rizieq masih pikir-pikir menyikapi vonis Majelis Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com