JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyikapi vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Aziz, yang dilakukan Rizieq bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut dikenakan hukuman kurungan badan.
"Tetapi secara pribadi, saya bersyukur alhamdulillah," kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Aziz menegaskan, ada dua catatan penting dari vonis Majelis Hakim terkait kasus di Petamburan.
Baca juga: Anggap Rizieq Shihab Tak Menghasut saat Ajak Datang ke Petamburan, Hakim: Tak Ada Niat Jahat
"Hakim menjelaskan acara Maulid Nabi (di Petamburan) ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana," kata Aziz.
Kedua, lanjut Aziz, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan kawan tidak terbukti.
Aziz mengatakan, tim pengacara dan Rizieq masih pikir-pikir menyikapi vonis Majelis Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Rizieq dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis ini.
"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara atas Kasus Kerumunan di Petamburan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.