Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden KSPI: Belum Ada Kesepakatan antara Buruh dan Manajemen Indomaret

Kompas.com - 28/05/2021, 11:34 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa saat ini belum tercapai kesepakatan antara pihak buruh dengan manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group).

Kesepakatan yang dimaksud menyangkut nasib Anwar Bessy, karyawan Indomaret yang dipidana dengan tuduhan merusak fasilitas usai melayangkan protes soal tunjangan hari raya (THR).

Baca juga: Protes soal THR, Pegawai Indomaret Dipidanakan dengan Tuduhan Rusak Fasilitas

Menurut Said, perwakilan serikat buruh FSPMI serta tim kuasa hukum Anwar sempat berdialog dengan jajaran manajemen Indomaret di sela aksi, Kamis (27/5/2021). Namun, belum ada kesepakatan yang dicapai.

"Tidak benar ada kesepakatan antara FSPMI dengan pimpinan perusahaan," kata Said dalam konferensi pers virtual KSPI, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Buruh Boikot Indomaret Hari Ini, Aksi Pertama Digelar di Kantor Pegawai yang Dipidana

Menurut Said, pertemuan pada Kamis dilaksanakan dengan difasilitasi Dirjen Pembinaan Hubungan Industri Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan itu kuasa hukum Anwar Bessy, Jamsari, sempat menyampaikan dua tuntutan kepada manajemen Indomaret.

"Yang pertama, kami sampaikan bebaskan Anwar Bessy. Kedua, mempekerjakan kembali Anwar Bessy," kata Jamsari yang turut hadir dalam konferensi pers.

Baca juga: Ini Tuntutan Buruh dalam Aksi Boikot Indomaret Hari Ini

Menurut dia, pihak Indomaret masih mempertimbangkan dua tuntutan prioritas tersebut.

Sebagai indormasi, serikat buruh menggelar aksi kampanye boikot Indomaret di kantor PT Indomarco Prismatama tempat Anwar Bessy bekerja yang berlokasi di Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis.

Kasus ini bermula dari dipidanakannya Anwar Bessy, dengan tuduhan merusak fasilitas milik PT Indomarco Prismatama.

Baca juga: Ini Alasan Buruh Mau Boikot Indomaret

Kasus ini bermula dari dipidanakannya Anwar Bessy, dengan tuduhan merusak fasilitas milik PT Indomarco Prismatama.

Menurut Presiden DPP FSPMI Riden Hatam Aziz, Anwar yang merupakan pegawai Indomaret protes karena THR 2020 tidak dibayarkan secara penuh.

"Persoalan orang sedang memperjuangkan hak kemudian hanya sedikit saja gipsum itu bolong langsung dipidanakan," kata Riden saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2021).

"Jadi sangat tidak seimbang. Sementara hak mereka yang memang THR-nya 2020 harusnya mendapat dua bulan upah sampai hari ini masih belum (dibayar penuh)," ucapnya.

Anwar seharusnya mendapatkan upah dua bulan gaji dari THR-nya pada 2020.

Begitu mengetahui adanya pemotongan THR, Anwar bereaksi dan merusak gipsum milik Indomaret.

Hingga saat ini, Anwar masih berstatus pegawai Indomaret yang sedang menjalani skors.

Sidang kasus yang menjerat Anwar kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com