Selain itu, D menilai AT tidak mempunyai akhlak yang baik.
"Sudah jelas pelaku tidak punya akhlak dan moral yang baik. Ke depannya, anak saya akan menjadi korban selanjutnya dan bisa lebih parah lagi," papar D.
D bahkan lebih memilih menanggung dosa putrinya ketimbang menikahkan PU dengan pelaku.
"Dari segi akhlak dan moral enggak bisa ditoleransi. Saya lebih baik menanggung dosa anak dibanding harus menikahkan anak saya dengan pelaku," kata D.
"Saya berani menanggung dosa anak saya dunia akhirat daripada harus menikahkan dia dengan tersangka," imbuhnya.
Adapun "dosa" yang D maksud berkaitan dengan pernyataan Bambang bahwa kasus yang sedang berjalan saat ini adalah "perzinahan".
"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan, apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan supaya tidak menanggung dosa? Kalau memungkinkan kita nikahkan saja, kan gitu," ucap Bambang, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Dirut Telkomsel Diganti, Polisi Pastikan Tetap Selidiki Dugaan Korupsi
D menekankan, pihaknya menghormati Undang-Undang (UU) Perkawinan yang melarang pernikahan anak di bawah umur.
"Karena sama saja menggiring keluarga korban untuk melanggar UU Perkawinan di negara kita. Sudah jelas syarat perkawinan seperti apa, bahasa yang harusnya menyejukkan situasi malah bikin suasana baru menjadi simpang siur. Saya sebagai ortu korban menolak dengan tegas," ucapnya lagi.
D menambahkan, ia menduga tawaran pernikahan dari keluarga pelaku tersebut bertujuan untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
"Ini adalah trik untuk menghilangkan proses hukum. Itu sudah jelas," tegas D.
Menurut D, putrinya juga tidak mau menerima tawaran pernikahan tersebut.
"Saya bersyukur karena korban sinkron dengan saya ortunya, terutama saat rilis pelaku di media dengan menyatakan tidak sayang dengan korban," jelasnya.
Adapun wacana yang digaungkan pengacara tersangka, Bambang Sunaryo, itu belum sampai kepada pihak keluarga korban secara langsung.
Disampaikan D, ide tersebut ia ketahui dari media.