JAKARTA, KOMPAS.com - Dibatalkannya ibadah haji tahun 2020 dan 2021 membuat jemaah yang sudah mendapat kuota harus harus menunda keberangkatannya. Ada juga sejumlah jemaah yang akhirnya gagal berangkat karena tutup usia.
Hal ini setidaknya terjadi pada calon jemaah yang telah terdaftar di Arminareka Perdana, biro perjalanan haji yang kantor pusatnya berada di Menara Salemba, Jakarta Pusat.
Direktur Marketing Arminareka Perdana Riani Rilanda mengatakan, beberapa calon jemaah itu harusnya sudah mendapatkan jatah untuk berangkat pada tahun lalu.
Namun, mereka meninggal dunia sebelum menjalankan ibadah di tanah suci karena usia yang sudah tua.
Baca juga: Kemenag Tangsel: 1.203 Jemaah Batal Berangkat Ibadah Haji 2021
"Jemaah kita kan kalau jemaah haji kan terutama bukan yang muda muda. Ada hitungan jari beberapa meninggal," kata Riani saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/5/2021).
Riani mengatakan, di satu sisi pihaknya menghormati keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji dari Indonesia. Ia meyakini keputusan itu merupakan yang terbaik mengingat pandemi Covid-19 juga masih berlangsung.
Namun di sisi lain, Riani mengaku pihaknya juga turut bersedih karena gagal memberangkatkan haji beberapa jemaah yang terlanjur tutup usia itu.
"Mungkin kurang dari 5 orang (yang meninggal dunia), tapi insyaallah niatnya sudah dicatat," kata Riani.
Pihak perusahaan pun turut menyarankan kepada keluarga calon jemaah yang meninggal dunia agar tak membatalkan kuota keberangkatan haji. Pihak perusahaan menyarankan kuota itu bisa dipakai oleh keluarga terdekat.
Baca juga: Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat, AMPHURI: Keputusan Pahit, tapi Terbaik
"Apalagi itu kan jemaahnya sudah menunggu waktu berangkat sejak lama. Kalau bisa jatahnya jangan batal, tapi dikasih ke keluarga terdekat. Itu kan boleh," ujar dia.
Pemerintah membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Agama melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Dalam keterangan persnya, Yaqut mengatakan bahwa pembatalan diperuntukkan kepada jemaah yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lain.
“Kami pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Haji 1442 H/2021,” tuturnya dalam siaran pers.
Satu tahun sebelumnya, Indonesia juga membatalkan penyelenggaraan ibadah haji. Saat itu, Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan keputusan tersebut. Keputusan itu juga diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.