Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditlantas Polda Metro Bakal Edukasi Jajaran Soal Penindakan Knalpot Bising bagi Motor Ber-Cc Besar

Kompas.com - 07/06/2021, 21:40 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengedukasi jajarannya terkait penindakan knalpot bising motor ber-cc besar.

Hal itu dilakukan menyusul adanya anggota yang menilang sejumlah pengendara motor Ducati karena terindikasi telah menggunakan knalpot bising. Tindakan penilangan itu menuai kritikan di media sosial karena motor Ducati memang menggunakan knalpot bising tetapi seusai standar pabrik.

"Untuk anggota akan kami telusuri apabila melakukan kesalahan pada saat penindakan. Kami edukasi kembali terkait spesifikasi standar motor pabrikan yang ber-cc besar," ujar Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Belasan Pemotor Ducati Kena Tilang di Senayan, Ini Penjelasan Polisi

Argo meminta masyarakat tidak memberikan pernyataan yang munculkan persepsi negatif jika anggota lalu lintas salah salah dalam penindakan pengendara motor knalpot bising ber-cc besar.

"Kalaupun ada miss dengan anggota di lapangan, kami harap masyarakat dapat menyelesaikan dengan baik dan datang langsung ke kantor polisi yang melakukan penindakan untuk melakukan klarifikasi atau mediasi," ucap Argo.

Menurut Argo, sejauh ini anggotanya hanya berupaya untuk tidak tebang pilih dalam menindak baik terhadap pemotor ber-cc kecil dan besar yang melanggar.

Hal itu mengacu pada Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait dengan knalpot yang tidak standar sehingga menimbulkan polusi suara.

"Satpatwal melakukan penindakan tidak ada tebang pilih antara motor kecil (motor cc kecil) yang dimodif ataupun moge (motor cc besar) dimodif," kata Argo.

Polisi lalu lintas kemarin melakukan tilang kepada sejumlah pengendara motor Ducati di Jalan Asia Afrika, Senayan, Tanah Abang, Jakarta. Penindakan yang dilakukan anggota tersebut tuai kontroversi setelah diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro pada hari yang sama.

Sejumlah warganet menyebutkan, motor Ducati memang menggunakan knalpot bising namun sesuai standarisasi pabrik.

Argo membenarkan adanya upaya penindakan tilang yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah pemotor Ducati tersebut. Setidanya ada 14 pemotor Ducati yang diberhentikan karena terindikasi menggunakan knalpot racing hingga menimbulkan suara bising.

"Dari kegiatan tersebut, terdapat 14 kendaraan yang dilakukan penilangan dengan pelanggaran yang bervariasi, salah satunya yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan," kata Argo.

Namun Argo sendiri tak menjelaskan merinci mengenai jenis-jenis pelanggaran apa saja yang dilakukan pemotor Ducati tersebut hingga dilakukan penilangan.

Menurut Argo, ada satu dari sejumlah pemotor Ducati yang protes kepada petugas karena menggunakan knalpot sesuai standarisasi parbik.

"Selanjutnya kami menyilakan pengendara untuk datang ke kantor dengan membawa kendaraannya. Setelah dicek kemudian memang (knalpot) standar, selanjutnya surat SIM yang ditilang dikembalikan," ucap Argo.

"Sesuai prosedur saja, untuk 13 pemotor lain ditilang sesuai dgn jenis pelanggarannya," tambah Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com