JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengamankan 300 pot ganja dari rumah seorang warga di Brebes, Jawa Tengah, pada Minggu (6/6/2021).
"Pada saat kami grebek, kami dapati di lokasi 300 pot tanaman ganja, tapi yang berhasil tumbuh hanya 200 pot," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers Rabu (9/6/2021).
Ady berujar, pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya seseorang berinisial TM atas penyalahgunaan narkotika di Jalan Mutiara, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021) .
Baca juga: Polisi Tangkap Penanam Ganja Dalam Pot di Brebes, 300 Pot Ganja Diamankan
"Dari penangkapan TM, kita dapatkan ganja seberat 3,8 gram," kata Ady.
Kepada polisi, TM mengaku membeli ganja tersebut dari seorang bernama HF. Polisi kemudian menelusuri kasus ini lebih dalam lagi.
Kemudian, HF ditangkap polisi di Bendungan Ilir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/6/2021).
"HF digeledah dan didapati satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat brutto 42,33 gram yang disimpan di dalam celana," kata Ady.
Baca juga: Tanam Ganja Hidroponik, Warga Brebes Ditangkap Polres Jakarta Barat
Setelah didalami, HF hanya berperan sebagai kurir. HF mengaku mendapat ganja tersebut dari seseorang berinisial UH.
Saat diinterogasi polisi, HF menyampaikan keberadaan budi daya ganja dalam pot yang dimiliki UH di Brebes, Jawa Tengah. Lokasil budi daya ganja pun ditunjukkan oleh HF kepada polisi pada Minggu (6/6/2021).
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan 300 ganja dalam pot. Satu orang buruh tanam berinisial SY yang berada di lokasi langsung diamankan polisi.
SY mengaku diperintahkan oleh UH untuk menanam ganja di dalam pot di lantai dua rumahnya.
"Kami juga tangkap UH kami amankan barang bukti di rumahnya yakni biji ganja 1 mangkok kemudian ada 29 linting ganja," kata Ady.
Rumah UH sendiri berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Jadi pengungkapan cukup lengkap dari produsennya, kurirnya, tukang tanam termasuk penggunanya," imbuh Ady.
Ady menjelaskan, UH menanam ganja hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.
"Tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri," kata Ady.
Keluarga UH, kata Ady, juga mengaku bahwa UH sudah mengonsumsi ganja dalam kurun waktu yang cukup lama.
Karena itu, jatuhnya ganja ke tangan HF dan TM masih didalami polisi.
Kepada TM polisi menyangkakan Pasal 127 KUHP. Sementara, pada HF, SY dan UH, polisi mengenakan Pasal 114 subsider 111, Juncto 132 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.