Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2021, 15:17 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti kata-kata kasar dalam pleidoi terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Jaksa mengatakan, Rizieq tidak perlu mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dengan kata-kata yang tidak sehat, mengedepankan emosional, apalagi menghujat.

"Sebagaimana yang dipertotonkan Muhammad Rizieq Shihab bin Husen Shihab yang dipertotonkan dan menuduh jaksa penuntut umum otaknya kasut, sebagai dalam pleidoi (halaman) 84, 96, dan 108," kata jaksa.

Baca juga: Tanggapi Pleidoi, Jaksa Sebut Rizieq Shihab Mudah Sekali Hujat Orang Lain

Rizieq, lanjut jaksa, juga menyebut kata-kata seperti 'menjijikkan', 'culas', 'licik', 'kepala iblis mana yang merasuki', 'kebodohan', hingga 'kedunguan'.

"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul kharimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," tutur jaksa.

"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," lanjut jaksa.

Dalam pleidoinya, Rizieq percaya, kasus tes usap di RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik, dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.

Baca juga: Rizieq Sebut Wiranto, Tito, hingga Budi Gunawan dalam Pleidoi, Jaksa: Hanya Cari Panggung

Oleh karena itu, Rizieq minta dibebaskan murni terkait kasus tes usap di RS Ummi itu.

Ia juga meminta dua terdakwa lain dalam kasus tes usap di RS Ummi, Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat, dibebaskan murni.

Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Mengaku Nikah Siri | Pelaku Tak Ditangkap Usai Dilaporkan KDRT

[POPULER JABODETABEK] Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Mengaku Nikah Siri | Pelaku Tak Ditangkap Usai Dilaporkan KDRT

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK48B Stasiun Tebet-Kampung Melayu

Rute Mikrotrans JAK48B Stasiun Tebet-Kampung Melayu

Megapolitan
6 Larangan Kampanye di Transjakarta

6 Larangan Kampanye di Transjakarta

Megapolitan
Pemprov DKI Akan Berkomitmen Beri Kemudahan Akses bagi Penyandang Disabilitas

Pemprov DKI Akan Berkomitmen Beri Kemudahan Akses bagi Penyandang Disabilitas

Megapolitan
Kondisinya Belum Stabil, Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Belum Diperiksa Kembali

Kondisinya Belum Stabil, Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Belum Diperiksa Kembali

Megapolitan
Keluh dan Harap Pedagang di Pasar Tomang di Tengah Melonjaknya Harga Cabai...

Keluh dan Harap Pedagang di Pasar Tomang di Tengah Melonjaknya Harga Cabai...

Megapolitan
Teman yang 'Sliding' Siswa SD di Bekasi Naik Status Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

Teman yang "Sliding" Siswa SD di Bekasi Naik Status Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Ayah dan Ibu 4 Bocah yang Tewas di Jagakarsa Dirawat di Rumah Sakit Berbeda

Ayah dan Ibu 4 Bocah yang Tewas di Jagakarsa Dirawat di Rumah Sakit Berbeda

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Otopsi Sebelum Tetapkan Tersangka di Kasus Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa

Polisi Tunggu Hasil Otopsi Sebelum Tetapkan Tersangka di Kasus Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
Sempat Naik, Kini Harga Telur di Pasar Tomang Barat Stabil

Sempat Naik, Kini Harga Telur di Pasar Tomang Barat Stabil

Megapolitan
Yenny Wahid Tak Setuju Debat Capres-Cawapres di Pemilu 2024 Pakai Bahasa Inggris

Yenny Wahid Tak Setuju Debat Capres-Cawapres di Pemilu 2024 Pakai Bahasa Inggris

Megapolitan
Pemkot Bogor Dapat Penghargaan, Bima Arya: Ini untuk Semua ASN Kota Bogor

Pemkot Bogor Dapat Penghargaan, Bima Arya: Ini untuk Semua ASN Kota Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI: Ibu yang 4 Anaknya Diduga Dibunuh Suaminya di Jagakarsa Korban KDRT

Pemprov DKI: Ibu yang 4 Anaknya Diduga Dibunuh Suaminya di Jagakarsa Korban KDRT

Megapolitan
Kasus Covid-19 Melonjak, Dinkes DKI: Belum Butuh Pembatasan

Kasus Covid-19 Melonjak, Dinkes DKI: Belum Butuh Pembatasan

Megapolitan
Sebelum Pemeriksaan Psikologis, Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Lebih Dulu Dipulihkan Kondisinya

Sebelum Pemeriksaan Psikologis, Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Lebih Dulu Dipulihkan Kondisinya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com