Barang bukti yang didapat dari penggerebekan di Pasar Modern Bekasi, sebanyak 511 kilogram sabu.
Sementara di dua lokasi apartemen kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat yakni 50 kilogram dan 175 kilogram sabu.
Peredaran sabu sebanyak 1,129 ton yang digagalkan disebutkan melibatkan warga negara asing (WNA).
WNA itu saat ditangkap tercatat masih berstatus sebagai narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Cilegon, Banten.
Kini, para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.