TANGERANG, KOMPAS.com - Hasil seleksi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur perpindahan orangtua/wali murid dan jalur afirmasi di Kota Tangerang, diumumkan pada Selasa (15/6/2021).
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang membuka jalur afirmasi anak tidak mampu, jalur afirmasi anak berkebutuhan khusus (ABK), dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali murid, pada Senin (14/6/2021).
Khusus pendaftaran jalur afirmasi ABK, yang dilakukan secara daring atau langsung menuju sekolah yang dituju, masih dibuka sampai hari ini pukul 14.00 WIB.
Baca juga: PPDB Jenjang SD Kota Tangerang Dibuka, Simak Tata Cara hingga Syarat Lengkapnya
Kabid Pembinaan SD Dindik Kota Tangerang Helmiati menyatakan, pengumuman seleksi jalur-jalur tersebut dapat dilihat melalui situs https://ppdb.tangerangkota.go.id atau aplikasi android, PPDB Online Kota Tangerang.
Dilansir dari laman situs itu, hasil seleksi jalur perpindahan orangtua/wali murid dan afirmasi anak tidak mampu diumumkan pukul 14.00 WIB.
Sedangkan, hasil seleksi jalur afirmasi ABK diumumkan pukul 20.00 WIB.
"Besok (hari ini) seleksi pengumumannya muncul di-online," tutur dia melalui pesan singkat, Senin.
Helmiati berujar, setidaknya bakal ada 106 ABK diterima di 53 SD yang ditetapkan sebagai sekolah insklusi di Kota Tangerang.
Berkait siswa yang akan diterima dari jalur perpindahan orangtua dan jalur afirmasi anak tidak mampu, ia mengaku masih belum mengetahui jumlah pastinya.
"Belum bisa dipastikan, tergantung jumlah pendaftar," tutur Helmiati.
Baca juga: Kasus Naik, Keterpakaian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Kota Tangerang Capai 77,65 Persen
Bagi para siswa dari jalur-jalur tersebut, maka diwajibkan untuk mendaftar ulang pada 16 Juni 2021 mulai pukul 00.01 WIB sampai 14.00 WIB.
Berikut sejumlah informasi soal pengumuman serta daftar ulang calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD:
Pengumuman
• Pengumuman hasil seleksi dapat diakses melalui situs:
1. ppdbmandiri.tangerangkota.go.id
2. ppdb.tangerangkota.go.id
3. PPDB Online Kota Tangerang (aplikasi android)
• Pengumuman hasil seleksi juga dapat dilihat di sekolah yang dituju
Daftar Ulang
Daftar ulang merupakan lapor diri untuk memastikan calon akan menempuh pendidikan di sekolah yang dituju.
Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar ulang:
1. CPDB yang diterima mendaftar melalui daring (online) atau aplikasi android diwajibkan mengunggah foto Kartu Keluarga (KK) asli
2. Mendaftar ulang paling lambat pada pukul 14.00 WIB, sesuai jadwal yang tertera dalam petunjuk teknis
3. Bagi calon yang tidak mendaftar ulang atau tidak memenuhi persyaratan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri
4. Jika hasil seleksi tahap 2 masih terdapat kursi kosong maka tidak dibenarkan untuk diisi oleh calon peserta didik lain (tetap dibiarkan kosong)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.