Barang bukti 1,129 ton sabu yang disita polisi telah kemas dalam tiga bungkus berbeda untuk diedarkan.
"Rencana diedarkan untuk wilayah Jakarta dan untuk wilayah Jawa Barat," kata Listyo.
Baca juga: Kapolri: 1,1 Ton Sabu Milik Sindikat Timur Tengah Akan Diedarkan di Jakarta dan Jabar
Saat ini polisi yang tergabung dalam satuan tugas (satgas) narkoba masih mendalami ketujuh tersangka untuk mengembangkan pelaku-pelaku lain yang masih diburu.
"Karena memang masih ada beberapa pelaku yang saat ini masih DPO kita. Terkait untuk perkembangan selanjutnya akan lebih jelas setelah seluruh pelaku sudah tertangkap," kata Listyo.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang ditangkap dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," Kata Listyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.